homoseksual dan lesbian



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Homoseksual dan Lesbian
       Istilah homoksesual berasal dari bahasa Inggris “homosexual”, yang berarti sifat yang senang berhubungan seks dengan sesamanya. Sedangkan lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks dengan sesamanya pula.[1]
       Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa homoseks adalah mengacu pada interaksi seksual dan atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan atau hubungan sexual diantara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
       Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
       Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
a)      Orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
b)      Perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
Identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual


Dalam perkembangannya pun homoseksual diartikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis, baik sesama pria, maupun sesame wanita. Namun istilah homoseksual biasanya dipakai untuk hubungan seks antar pria, sedangkan hubungan seks sesama wanita disebut lesbian. Homoseksual merupakan dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang, sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 72:
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Artinya:
”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"[2]
Dan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: 
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.[3]



2.2  Homoseksual dan Lesbian Dalam Perkembangannya
1.    Homoseksual dan lesbian dalam sejarah
Homoseks merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar, yang merusak etika, firtrah, agama dan jiwa manusia. Homoseks adalah hubungan biologis antara sesame jenis kelamin, baik pria maupun wanita. Homoseks ini dilakukan dengan memasukkan zakar ke dalam dubur, sedangkan lesbian dilakukan dengan cara masturbasi satu sama lain, atau cara lain, untuk mencapai organasme.
Homoseks menyimpang dari fitrah manusia karena fitrah manusia cenderung kepada hubungan biologis secara heterosex, yakni hubungan seks antara pria dan wanitaa, tetapi telah terjadi pada zaman nabi luth,, seperti yang dinyatakan oleh al-qur’an:



اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ

 مُّسْرِفُوْنَ

وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوْٓا اَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ قَرْيَتِكُمْۚ اِنَّهُمْ

 اُنَاسٌ يَّتَطَهَّرُوْنَ

فَاَنْجَيْنٰهُ وَاَهْلَهٗٓ اِلَّا امْرَاَتَهٗ كَانَتْ مِنَ الْغٰبِرِيْنَ

وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَّطَرًاۗ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِيْنَ 

Artinya:
Dan luth tatkala ia berkata kepada kaumnya:”mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh oleh seorang pun didunia ini sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki itu untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah suatu kaum yang melampaui batas. Jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan “Usirlah mereka (Luth beserta pengikut-pengikutnya) dari desamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.“ Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan kami turunkan kepada mereka hujan batu, maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.(QS. Al-A’raf : 81-84)[4]
Dalam tafsir Al manar dijelaskan bahwa nabi Luth diutus Allah untuk memperbaiki akidah serta akhlak kaumnya yang berdiam di negeri Sadum, Amurah ,Adma’, Sabubim dan Bala’, ditepi laut Mati.
Nabi Luth memilih tinggal dinegeri yang paling besar dari kelima negeri tersebut, yaitu Sadum. Negeri Sadum mengalami kehancuran moral, kaum laki-laki lebih senang bersyahwat kepada sesame jenisnya yang berusia muda, dan tidak bersyahwat kepada wanita? Ketika menyaksikan perbuatan kaumnnya yang tidak bermoral itu, nabi Luth menegur dan memperingatkan mereka untuk meninggalkan kebiasaannya. Ia mengajak untuk menyalurkan naluri seks sesuai dengan fitrah, yakni melalui perkawinan antara pria dan wanita. Ajaran nabi Luth ini mereka jawab dengan mengusirnya dari masyarakatnya. Sementara itu mereka terus mengerjakan perbuatan keji, dan tidak bermaksud hendak meninggalkan kebiasaannya.
Usaha nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya dari perbuatan keji tidak membawa hasil yang maksimal, karena sikap kaumnya yang ingkar terhadap ajaran agama. Kesabaran nabi Luth menghadapi kaumnya mendapat perlindungan Allah SWT, seperti yang dinyatakan dalam al-quran:
Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka. Dia berkata: “ini adalah hari-hari yang sulit”. Dan datnglah kaumnya bergegas-gegas, yang sejak dahulu selalu mengerjakan perbuatan keji. Luth berkata, “hai kaumku, inilah putri-putri negeriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwahla kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan rumahku terhaadap tamuku ini. Tidakkah diantaramu orang yang berakal?
Mereka menjawab, “sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki, Luth berkata: “seandainya aku mempunyai kekuatan menolakmu atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat, tentu aku lakukan.” Para utusan (malaikat) berkata, “ Hai Luth, sesungguhnya utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikutmu diakhir malam dan janganlah ada seorangpun diantara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu.
Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka. Sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah diwaktu subuh, bukankah subuh itu sudah dekat?” Maka tatkala datang azab kami, kami jadikan negeri kaum Luth yang diatas kebawah, dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.(QS.HUD: 77-82)[5]
Pebuatan kaum nabi Luth telah melampaui batas kemanusiaan, yang hanya bersyahwat kepada sesame laki-laki, dan tidak berminat kepada wanita sebagaimana yang ditawarkan oleh Luth. Perbuatan semacam ini membawa akibat yang sangat fatal, karena dapat merusak akal dan jiwa, menimbulkan kehancuran akhlaq dan tindak kejahatan yang akan menghilangkan ketentraman masyarakat.
Kejahatan kaum nabi Luth yang bertentang dengan fitrah dan syari’at itu mendapat hukuman dari Allah SWT dengan memutarbalikkan negeri mereka, sehinggah penduduk Sadum, termasuk isteri nabi Luth sendiri, terbenam bersamaan dengan terbaliknya negeri itu. Yang tidak terkena azab hanyalah nabi Luth beserta para pengikutnya yang saleh, taat menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhkan diri dari homo seks.
2.    Homo seks dan lesbian  dalam masyarakat modern
Kendati kaum Luth telah dihancurkan oleh Allah ratusan abad yang lalu, namun homoseks tetap ada ditengah kehidupan manusia. Siksaan keras yang ditimpahkan kepada kaum Luth tidaklah diambil sebagai pelajaran. Bahkan dunia dimasa ini dilanda revolusi seks yang jauh melampaui batas dan ketentuan agama.
George Harvad dalam bukunya Revolusi Seks mengungkapkan. “Kita tidak begitu kwatir terhadap bahaya nuklir yang mengancam kehidupan manusia di abad modern ini. Yang kita kwatirkan adalah serangan bom seks yang setiap saat dapat meledak, menghancrkan moral manusia.” Pandangan semacam ini juga dilontarkan oleh sejarahwan Arnold Toynbee yang menyatakan “ Dominasi seks dewasa ini akan mngakinatkan runtuhnya peradaban manusia.”
Pernyataan para ahli ini didasarkan atas fakta empiris bahwa hubungan seks dewasa ini tidak lagi terbatas pada suami-isteri atau dua insan berlainan jenis, tetapi telah jauh melebar kebentuk hubungan seks sesame jenis, baik homo seks maupun lesbian.
Penyimpangan seksual itubukan hanya dilakukan oleh orang-orang ateis yang menyangkal wujud Allah dan menentang hari kebangkitan, tetapi juga dilakukan oleh orang beragama, yang meyakini adanya Tuhan dan alam akhirat. Ini disebabkan peradaban manusia dewasa ini telah jatuh mengarah ke materialisme, meninggalkan agama dan nilai spiritual. Pada masyarakat kota telah tersebar berbagai sarana pembangkit api syahwat serta naluri-naluri hewaniah.
Orang-orang yang melakukan penyimpangan seksual, dan menenggelamkan dirinya dalam kelezatan syahwat, akan pudar perasaan agamanya dan semakin jauh. Dinyatakan oleh al-qur’an, bila hati manusia telah bergelimangan dengan dosa, maka iman yang berada dalam kalbunya akan memudar, dan tidak akan dapat menerima hidayah Tuhan.
Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk-Nya kepada orang-orang fasik.[6]
Berdasarkan ayat diatas maka semakin jelaslah bahwa bagi orang-orang yang berbuat maksiat akan sulit dilarang, baik dalam teguran maupun sanksi hukum. Berbagai Negara telah berusaha untuk memberantas penyimpangan seksual, namun usaha itu tidak memberi hasil sebagaimana yang diharapkan, bahkan semakin berkembang dalam masyarakat. Meskipun akibat dari penyimapangan seksual telah disaksikan oleh umat manusia, namun perbuatan maksiat itu tetap saja dilakukan dengan berbagai cara menurut kemauan para pelakunya.
Pengaruh penyimpangan seks semacam homoseksual, menurut ahli ilmu jiwa, adalah tidak adanya keinginan melangsungkan perkawinan. Jika ada diantaranya yang telah kawin, akan menyuruh laki-laki yang disukainya untuk menyetubuhi istrinya sendiri asalkan laki-laki itu bersedia digaulinya secara homoseks. Bila seorang homo telah berusia lanjut dan tidak sanggup mendatangi laki-laki, dia sendiri yang mengundang, dan membayar sejumlah uang sebagai imbalan. Akibat dari perilaku ini perempuan pun merasa tidak puas bersetubuh dengan laki-laki, dan timbullah keinginan mereka untuk melakukan hubungan seks antar sesamanya (lesbian).
Menurut Dr. Muhammad Rashfi dala kitabnya Al-Islam wa-allThib, sebagaimana dikutib oleh sayyid sabiq, bahwa Islam melarang keras homoseks, karena mempunyai dampak negative terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
a.       Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan perkawinan, maka istrinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis, karena nafsu birahi suaminya telah tertumpah ketika melangsungkan homoseks terhadap laki-laki yang diinginkannya. Akibatnya, hubungan suami-istri menjadi renggang, tidak tumbuh rasa cintah dan kasi saying, dan tidak memperoleh keturunan, sekalipun istrinya subur dan dapat melahirkan.
b.      Perasaan cinta kepada sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku ganjil. Seorang homo kadang-kadang berprilaku sebagao laki-laki dan kadang-kadang sebagai wanita.
c.       Mengakibatkan rusaknya saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja.[7]
Disamping akibat negatif diatas, ada pula akibat yang sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup seseorang, yakni berjangkitnya penyakit AIDS. Penyakit AIDS yang menyebar ke berbagai penjuru dunia cukup menggetarkan para pelaku penyimpangan seks, karena kedokteran masih sulit menemukan obat untuk menyembuhkan penderitanya. Penderita AIDS akan kehilangan daya ketahanan tubuhnya, akibat serangan bakteri yang menggerogoti pembuluh darah, kulit, tubuh dan alat kelamin. Korban penyakit AIDS telah banyak, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Hasil survey di Amerika Serikat tahun 1985 ditemui 12000 penderita AIDS. Dari jumlah ini 73% akibat hubungan free seks terutama homo seks, 17% akibat penyalahgunaan obat narkotik atau sejenisya, dan 2,5% akibat transfuse darah.
Disamping bahaya bagi individu pelakunya, homo seks  juga membahayakan masyarakat. Jika individu enggan menikah, dan melampiaskan nafsu seksnya secara tidak legal, dengan sendirinya merusak sistem dan merapuhkan landasan masyarakat. Selanjutnya menimbulkan kehancuran akhlaq, dan meregangkan ikatan nilai-nilai dan norma agama dan akhirnya membawa kebebasan tanpa batas seperti yang kita saksikan dalam masyarakat dewasa ini.
Berkaitan ini Muhammad Quthb mengatakan,” Moral bukanlah suatu hal yang terpisah dari kenyataan, dan teori-teori yang dipelajari di “menara gading” tidaklah terpisah dari hubungannya dengan hal lain. Moral tidak mungkin lepas dari aturan kehidupan nyata. Tidak mungkin terdapat moral bila kehidupan masyarakat berjalan dengan normal yang benar. Bila kehidupan rusak maka moral pun rusak dan bila moral rusak kehidupan pun rusak. Keduanya merupakan suatu aturan yang bertumpu pada wujud manusia secara keseluruhan dan fitrah yang sempurna.
Untuk menghindari akibat negative homo seks, memerlukan pembinaan akhlaq yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama. Dan pembentukan akhlaq yang benar merupakan  utopia selama prinsip dan sistem yang berlaku bersifat materialistis yang bertentangan dengan prinsip dan sistem agama. Hilangnya rasa keagamaan dalam kehidupan masyarakat dan berjayanya hukum-hukum dari teori materialisme merupakan factor yang menyebabkan penyimpangan seks. Para pemuka agama dan ahli medis berusaha keras menanggulangi dan mencegah penyimpangan seks.

2.3  Karakteristik Manusia Mengidap Homoseksual dan Lesbian
Ciri-ciri spesifik yang umumnya memang ada pada setiap masing-masing orang yang mengidap kelainan yang dinamakan dengan homo. Adapun ciri-ciri umum para homo adalah:
a.     Berpenampilan rapi
b.    Tidak banyak bicara (Kecenderungan pendiam)
c.     Selalu memakai pengharum tubuh dengan Bebauan yang Agak Norak
d.    Berbicara Seadanya, dan cenderung lembut.
e.     Tidak suka bergaul dengan banyak orang
f.     Bertindak kehati-hatian dalam segala hal pekerjaan yang sedang dia kerjakan.
g.    Pakaian yang digunakan biasanya agak berbeda dari yang lain, sehingga cenderung menarik perhatian banyak orang.
h.    Remaja ini lebih senang bergaul dengan anak-anak berjenis kelamin sama dan berusia di bawahnya.
i.      Biasanya anak ini takut berbicara dengan lawan jenisnya.
j.      Sebagian besar remaja pria senang memakai anting pada satu telinga atau dua.
k.    Memakai pakaian yang feminin, dan kurang menyukai kegiatan-kegiatan kelelaki-laki.[8]

2.4  Faktor Penyebab Homoseksual dan Lesbian
Anne Krabill Hersbergermenjelaskan bahwa sampai saat ini, fakor penyebab timbulnya homoseksualitas (Gay dan Lesbi) belum dapat diketahui dengan pasti. Ada beberapa teori yang yang mencoba menjelaskannya. Beberapa orang percaya bahwa perilaku orientasi seks sejenis terjadi karena adanya perkembangan yang terhambat selama pubertas. Ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya hormon abnormal dalam tubuh seseorang yang belum teridentifikasikan. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh faktor keturunan. Dan ada juga yang mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh lingkungan, misalnya: kekacauan dalam rumah tangga.[9]
Secara garis besar, terdapat tiga kemungkinan faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya homoseksual sebagai berikut:
1.    Faktor Biologis
Kombinasi / rangkaian tertentu di dalam genetik (kromosom), otak, hormon, dan susunan syaraf diperkirakan mempengaruhi terbentuknya homoseksual.
Deti Riyanti dan Sinly Evan Putra, S.Si mengemukakan bahwa berdasarkan kajian ilmiah, beberapa faktor penyebab orang menjadi homoseksual dapat dilihat dari:
1)   Susunan Kromosom
Perbedaan homoseksual dan heteroseksual dapat dilihat dari susunan kromosomnya yang berbeda. Seorang wanita akan mendapatkan satu kromosom x dari ibu dan satu kromosom x dari ayah. Sedangkan pada pria mendapatkan satu kromosom x dari ibu dan satu kromosom y dari ayah. Kromosom y adalah penentu seks pria.
Jika terdapat kromosom y, sebanyak apapun kromosom x, dia tetap berkelamin pria. Seperti yang terjadi pada pria penderita sindrom Klinefelter yang memiliki tiga kromosom seks yaitu xxy. Dan hal ini dapat terjadi pada 1 diantara 700 kelahiran bayi. Misalnya pada pria yang mempunyai kromosom 48xxy. Orang tersebut tetap berjenis kelamin pria, namun pada pria tersebut mengalami kelainan pada alat kelaminnya.
2)   Ketidakseimbangan Hormon
Seorang pria memiliki hormon testoteron, tetapi juga mempunyai hormon yang dimiliki oleh wanita yaitu estrogen dan progesteron. Namun kadar hormon wanita ini sangat sedikit. Tetapi bila seorang pria mempunyai kadar hormon esterogen dan progesteron yang cukup tinggi pada tubuhnya, maka hal inilah yang menyebabkan perkembangan seksual seorang pria mendekati karakteristik wanita.
3)   Struktur Otak
Struktur otak pada straight females dan straight males serta gay females dan gay males terdapat perbedaan. Otak bagian kiri dan kanan dari straight males sangat jelas terpisah dengan membran yang cukup tebal dan tegas. Straight females, otak antara bagian kiri dan kanan tidak begitu tegas dan tebal. Dan pada gay males, struktur otaknya sama dengan straight females, serta pada gay females struktur otaknya sama dengan straight males, dan gay females ini biasa disebut lesbian.

4)   Kelainan susunan syaraf
Berdasarkan hasil penelitian terakhir, diketahui bahwa kelainan susunan syaraf otak dapat mempengaruhi prilaku seks heteroseksual maupun homoseksual. Kelainan susunan syaraf otak ini disebabkan oleh radang atau patah tulang dasar tengkorak.
Kaum homoseksual pada umumnya merasa lebih nyaman menerima penjelasan bahwa faktor biologis-lah yang mempengaruhi mereka dibandingkan menerima bahwa faktor lingkunganlah yang mempengaruhi. Dengan menerima bahwa faktor biologis-lah yang berperan dalam membentuk homoseksual maka dapat dinyatakan bahwa kaum homoseksual memang terlahir sebagai homoseksual, mereka dipilih sebagai homoseksual  dan bukannya memilih menjadi homoseksual.
2.    Faktor lingkungan
Lingkungan diperkirakan turut mempengaruhi terbentuknya homoseksual. Faktor lingkungan yang diperkirakan dapat mempengaruhi terbentuknya homoseksual terdiri atas:
1)   Faktor budaya / Adat-istiadat
Dalam budaya dan adat istiadat masyarakat tertentu terdapat ritual-ritual yang mengandung unsur homoseksualitas, seperti dalam budaya suku Etoro yaitu suku pedalaman Papua New Guinea, terdapat ritual keyakinan dimana laki-laki muda harus memakan sperma dari pria yang lebih tua (dewasa) untuk memperoleh status sebagai pria dewasa dan menjadi dewasa secara benar serta bertumbuh menjadi pria kuat.
Karena pada dasarnya budaya dan adat istiadat yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu sedikit banyak mempengaruhi pribadi masing-masing orang dalam kelompok masyarakat tersebut, maka demikian pula budaya dan adat istiadat yang mengandung unsur homoseksualitas  dapat mempengaruhi seseorang. Mulai dari cara berinteraksi dengan lingkungan, nilai-nilai yang dianut, sikap, pandangan, maupun pola pemikiran tertentu terutama yang berkaitan dengan orientasi, tindakan, dan identitas seksual seseorang.
2)   Faktor pola asuh
Cara mengasuh seorang anak juga dapat mempengaruhi terbentuknya homoseksual. Sejak dini seorang anak telah dikenalkan pada identitas mereka sebagai seorang pria atau perempuan.
Dan pengenalan identitas diri ini tidak hanya sebatas pada sebutan namun juga pada makna di balik sebutan pria atau perempuan tersebut, meliputi:
a)    Kriteria penampilan fisik : pemakaian baju, penataan rambut, perawatan tubuh yang sesuai, dan sebagainya.
b)   Karakteristik fisik : perbedaan alat kelamin pria dan wanita; pria pada umumnya memiliki kondisi fisik yang lebih kuat dibandingkan dengan wanta, pria pada umumnya tertarik dengan kegiatan-kegiatan yang mengandalkan tenaga / otot kasar sementara wanita pada umumnya lebih tertarik pada kegiatan-kegiatan yang mengandalkan otot halus.
c)    Karakteristik sifat : pria pada umumnya lebih menggunakan logika/ pikiran sementara wanita pada umumnya cenderung lebih menggunakan perasaan/ emosi; pria pada umumnya lebih menyukai kegiatan-kegiatan yang membangkitkan adrenalin, menuntut kekuatan dan kecepatan, sementara wanita lebih menyukai kegiatan-kegiatan yang bersifat halus, menuntut kesabaran dan ketelitian.
d)   Karakteristik tuntutan dan harapan: Untuk masyarakat yang menganut sistem paternalistik maka tuntutan bagi para pria adalah untuk menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup keluarganya. Dengan demikian pria dituntut untuk menjadi figur yang kuat, tegar, tegas, berani, dan siap melindungi yang lebih lemah (seperti istri, dan anak-anak). Sementara untuk masyarakat yang menganut sistem maternalistik maka berlaku sebaliknya bahwa wanita dituntut untuk menjadi kepala keluarga. 
Jika dilihat secara universal, sistem yang diakui universal adalah sistem paternalistik. Namun baik paternalistik maupun maternalistik, setiap orang tetap dapat berlaku sebagai pria ataupun wanita sepenuhnya. Yang membedakan pada kepala keluarga: pria dalam paternalistik dan wanita dalam maternalistik adalah pendekatan yang digunakan dalam memenuhi tanggung jawab mereka sebagai kepala keluarga.
Pola asuh yang tidak tepat, seperti contoh yang tidak asing yaitu: anak laki-laki yang dikenakan pakaian perempuan, didandani, diberikan mainan boneka, dan diasuh seperti layaknya mengasuh seorang perempuan, ataupun sebaliknya dapat berimplikasi pada terbentuknya identitas homoseksual pada anak tersebut. Mengapa demikian? Karena sejak dini ia tidak dikenalkan dan dididik secara tepat & benar akan identitas seksualnya, dan akan perbedaan yang jelas antara laki-laki dan perempuan.[10]

2.5  Hukum Homoseksual dan Lesbian
       Praktek homoseksual dan lesbian diharamkan dalam ajaran Islam, karena termasuk perbuatan zina. Maka dalm hal ini terdapat beberapa pendapat ulama hokum Islam tentang sangsi (ganjaran) yang harus diberikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh Zainuddin bin Abdil ‘Aziz Al Malibary dengan mengatakan:
       Artinya:
       Al Baghawiyyu berkata: Ahli ilmu hokum Islam berbeda pendapat dalam (masalah) ganjaran hokum praktek homoseksual. Maka ada sekelompok (Ulama hukum Islam) yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin, maka wajib di rajam. Dan apabila ia belum pernah kawin, maka wajib didera sebanyak 100 kali. Penetapan inilah yang mencerminkan kedua pendapat Imam Syafi’I Ra (al-Qaulul Qadim Dan Al Qaulul Jadid).
       Dan pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang dikumpuli oleh homoseksual, mendapatkan ganjaran di dera seratus kali atau diasingkan selama satu tahun, baik laki-laki maupun perempuan, yang pernah kawin maupun yang belum pernah kawin. Ada juga segolonga (ulama hukum Islam) berpendapat, bahwa pelaku homo seksual wajib dirajam, meskipun ai belum pernah kawin. Ini termasuk pendapat imam malik dan imam Ahmad bin Hanbal. Dan pedapat lain Imam Syafi’I menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpuli (oleh homoseksual dan lesbian) wajib dibunuh, sebagaimana keterangan dalm hadist.
        Dari keterangan ini , dapat disimpulkan bahwa ganjaran hukum pelaku dan orang yang dikumpuli oleh homoseksual dan lesbian, menjadi tiga klasifikasi pendapat yaitu:
a.       Dibunuh secara mutlak
b.      Dihad sebagaimana had zina. Bila pelakunya jejaka ia harus didera, bila pelakunya mushan ia harus di hukum rajam.
c.       Dikenakan hukuman[11]
Pendapat pertama dikemukakan oleh sahabat Rasul, Nashir, Qasim bin Ibrahim dan Imam Syafi’I (dalam suatu pendapat ia menyatakan bahwa para pelaku homoseks dikenakan hukum bunuh, baik pelaku homo seks itu seorang bikr atau mushan).
Yang menjadi dasar humnya adalah hadist rasulullah yang berarti: “Dari Ikrimah, bahwa Abbas berkata,”Rasulullah SAW bersabda: “siapa orang yang kamu dapati berbuat sebagaimana perbuatan kaum nabi Luth (homoseks), maka bunuhlah pelakunya dan yang diperlakukannya.”
Hadist ini dimuat pula dalam kitab an-Nail yang dikeluarkan oelah Hakim dan Baihaqi. Al-Hafidz mengatakan bahwa para rawi hadist ini dapat dipercaya, akan tetapi hadistnya masih diperselisihkan kebenarannya.
Malikiyah, Habilah dan Syafi’iah, berpendapat bahwa had homoseks adalah rajam dengan batu sampai mati, baik pelakunya seorang bikr maupun mushan. Yang menjadi dasar pendapatnya adalah sabda Rasulullah SAW, yang dilafadzkan sebagai berikut yang artinya: Karena sabda Rasulullah SAW:”Bunuhlah pelakunya dan pasangannya.”
Hadist ini juga dikeluarkan oleh Baihaqi dari Sa’id Ibn Jabir, dan Mujahid dai Ibn Abbas ra, bahwa ia ditanya tentang bikr yang melakukan homoseks, maka ia menjawab bahwa hukumnya adalah rajam, berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Dikatakan, diriwayatkan bahwa had homoseks adalah rajam, baik pelakunya jejak maupun orang yang telah menikah”.[12]
Dalam suatu riwayat, Abu Bakar pernah mengumpulkan para sahabat Rasul untuk membahas persoalan homoseks. Diantara para sahabat Rasul yang paling keras pendapatnya adalah Ali ibn Abi Thalib. Ia mengatakan: ‘sebagaimana kalian ketahui, homoseks adalah perbuatan dosa yang belum pernah dilakukan umat manusia kecuali kaum Luth. Maka pelakunya harus dibakar dengan api”.
Berdasarkan keterangan di atas, had yang dikenakan kepada pelaku homoseks adalah hukum bunuh. Akan tetapi para sahabat Rasul berbeda pendapat dalam menetapkan cara  membunuhnya. Menurut Abu Bakar, pelaku homoseks dibunuh dengan pedang, kemudian dibakar. Demikian juga pendapat Ali ibn Abi Thalib dan sebagian besar sahabat Rasul, seperti Abdullah ibn Zubair, Hisyam ibn Abdul Malik dan lain sebagainya.
Menurut Umar dan Utsman, pelaku homoseks harus dijatuhi benda-benda keras sampai mati. Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa ia harus dijatuhkan dari atas bangunan yang paling tinggi di suatu tempat tertentu. Al-baghawi meriwayatkan bahwa Sya’by, Zuhri, Malik, Ahmad dan Ishaq mengatkan pelaku homoseks harus dirajam. Sedangkan Tumidzi meriwayatkan hukum seperti ini dari Malik, Syafi’I, Ahmad dan Ishaq.
Dasar pemikiran para sahabat menetapkan hukum homoseks adalah dibunuh, yaitu homoseks merupakan perbuatan yang sangat keji, dicela olah Allah SWT sebagaimana firman-Nya:
Maka tatkala datang aza kami, kami jadikan negeri kaum Luth itu yang diatas ke bawah , dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidak jauh dari orang-orang zalim.”(QS.HUD: 82-83)[13]
Pendapat kedua yang menyatakan bahwa pelaku homoseks harus di had sebagaimana had zina dipelopori oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’I, Auza’I, Abu Thalib, Imam Yahya dan Imam Syafi’I (dalam suatu pendapat). Jadi bagi pelaku homoseks yang masih bikr dijatuhi had dera serta dibuang. Sedangkan pelaku yang mushan dihad rajam.pendapat ini berdasarkan hadist Rasulullah yang artinya “hukumnya (homoseks) sebagaimana hukum pezina: bila muhshan dirajam, bila ghair mushan (bikr) dicambuk seratus kali.”
Dalam riwayat lain ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa had bagi homo seks adalah hukuman rajam, baik yang dilakukan seorang bikr ataupun mushan. Akan tetapi pendapat mereka yang umum adalah hukumnya sama dengan hukum zina, dengan alas an bahwa homoseks sejenis dengan zina. Sebab homo seks memaksukkan faraj (penis) ke anus lelaki (farji). Dengan demikian, pelakunya termasuk di bawah keumuman dalil dalam masalah zina, baik bikr maupun mushan. Jadi berlaku ayat yang menyatakan:
Dan para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantaramu. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, kurunglah  mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah maha menerima taubat lagi maha penyayang.(qs.an-nisa:14,15 dan 16)[14]
Para ulama fiqh berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalm surah an-nisa diatas merupakan hukuman yang pertama dikenakan terhadap kejahatan zina. Menurut Ar-Razi, yang meriwayatkan dari Abu Muslim al-Ishfahani, bahwa ayat:”Dan para wanita yang mengerjakan perbuatan keji…” adalah khusus berkenaan dengan kejahatan sesama wanita (lesbian). Hukumnya seperti tersebut dalam ayat, yaitu dikurung dalam rumah sampai mati. Sedangkan ayat selanjutnya,”Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antaramu….. adalah khusus berkenaan dengan kejahatan antarsesama laki-laki. Hukumnya adalah siksaan dengan perkataan dan perbuatan.
Ketentuan hukum zina, yakni hubungan sesual illegal antara pria dan wanita diatur dalam firman Allah:
Perempuan dan laki-laki yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali, dan janganlah belas kasian kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan hukuman) disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik, dan perempuan yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.(qs.an-nur:2-3)
Para ulama fiqh berpendapat bahwa ayat ini ditujukan bagi orang yang bukan muhsan (masih bikr). Sedangkan bagi muhsan mereka metapkan hukum rajam, berdasarkan perbuatan dan sabda Rasulullah dalam sebuah hadist yang artinya: diberkan kepadaku oleh Abdullah Ibn Syu’aib Ibn Lais Ibn Sya’id. Diberikan kepadaku oleh bapakku dari nenekku, ia berkata, telah dikabarkan kepadaku oleh ‘Akil dari Ibn Syahab Salaman Ibn Abdurrahman Ibn Auf  “ada seorang laki-laki datang kepada Rasul, beliau sedang berada dalam masjid.”Laki-laki itu memanggil nabi seraya mengatakan “ hai Rasulullah aku telah berbuat zina,
Lalu nabi berpaling daripadanya kemudian menjauh.” Ucapan diulanginya sampai empat kali. Setelah nabi mendengar pernyataannya suda empat kali diulanginya itu, beliau memanggil, seraya bertanya:” Apakah engkau ini gila?” “Tidak”, jawab laki-laki itu. Lalu nabi bertanya lagi. “Adakah engkau ini orang yang mushan?” “Ya” jawabnya. Kemudian nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan rajamlah.”(H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam kaitan hadist ini Ibnu Syihab mengatakan, “Aku ikut melakukan rajam atas laki-laki itu. Dia kami rajam di mushala, dekat perkuburan tempat menyembahyangkan mayatnya, sebelum dikubur.
Hukum rajam benar adanya, berdasarkan hadist mutawatir yang diakui oleh para ahli al hadist dan al-qur’an sebagaimana diceritakan dalam khutbah Umar bin Khatab diatas. Hukuman itu bagi mushan yang berzina maupun yang homo seks, karena menurut Ibn Arabi dalam Ahkam al-qur’an, zina dan homoseks adalah sama, yakni sama-sama melakukan hubungan seks yang diharamkan oeh syari’at. Karena itu hukumnya sama, yaitu bagi mushan darajam sampai mati.
Kemudian, pendapat kegita menyatakan bahwa pelaku homoseks harus diberi sanksi berupa tak’zir. Pendapat ini pertama kali dekemukakan oleh Abu Hanifah. Ta’zir merupakan hukuman yang berjuan edukatif, dan berat ringannya diserahkan kepada pengadilan. Hukman ta’zir dijatuhkan terhadap kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar hukumnya oleh nash al-qur’an dan hadist.
Penetapan hukum secara ta’zir terhadap homoseks oleh hanafiah berdasarkan pemikirannya bahwa homo seks tidak membawa akibat yang lebih berbahaya bila dibandingkan dengan zina. Homoseks tidak akan membuahkan keturunan dan tidak pula merusak garis keturunan seseorang. Karena itu, homoseks tidak dapat dihubungkan  dengan zina, dan tidak diperoleh dalil dari al-qur’an dan hadist mengenai ketetapan hukumnya. Masalah ini diserahkan kepada hakim secara ta’zir.
Berdasarkan pendapat-pendapat ulama fiqh diatas  dapatlah dipahami bahwa pendapat pertama, yang menyatakan pelaku dihukum bunuh, merupakan pendapat yang terkuat, karena berdasarkan nash sahih (hadist) yang jelas maknanya. Sedangkan pendapat kedua, yang menyatakan hukumnya sama dengan hukuman zina dianggap lemah, karena menggunakan dalil qiyas, padahal terdapat nashnya, dan dalil hadist yang digunakan lemah. Demikian pula pendapat ketiga yang menyatakan homoseks adalah ta’zir, dipandang lemah, karena nash telah menetapkan hukuman mati dan bukan ta’zir.


[1] Mahjuddin,”Masailul Fiqhiyah”, (Jakarta : Kalam Mulia,2007)
[2] Lajnah Pentashih Al-Qur’an,”Al-Qur’an Dan Terjemahnya”,(Jakarta: Bintang Indonesia,2012)
[3] Sudirman,”Problematika Hukum Islam Kontemporer (II)”, (Jakarta : PT Pustaka Firdaus, 2009)
[4] Lajnah Pentashih Al-Qur’an,”Al-Qur’an Dan Terjemahnya”,(Jakarta: Bintang Indonesia,2012)
[5] Lajnah Pentashih Al-Qur’an,”Al-Qur’an Dan Terjemahnya”,(Jakarta: Bintang Indonesia,2012)
[6] Lajnah Pentashih Al-Qur’an,”Al-Qur’an Dan Terjemahnya”,(Jakarta: Bintang Indonesia,2012)
[7] Amiruddin,”Bedah Masalah Kontemporer”,(Bandung : Khazanah intelektual All rights reserved, 2008)
[8] Sudirman,”Problematika Hukum Islam Kontemporer (II)”, (Jakarta : PT Pustaka Firdaus, 2009)
[9] Amiruddin,”Bedah Masalah Kontemporer”,(Bandung : Khazanah intelektual All rights reserved, 2008)
[10] Mahyudin Ibrahim,”Seratus Delapan Puluh Sifat Tercela Dan Terpuji”,( Jakarta : Restu Agung,2000)
[11] Mahjuddin,”Masail Al-Fiqh”,(Jakarta: Kalam Mulia,2012)
[12] Sudirman,”Problematika Hukum Islam Kontemporer (II)”, (Jakarta : PT Pustaka Firdaus, 2009)
[13] Lajnah Pentashih Al-Qur’an,”Al-Qur’an Dan Terjemahnya”,(Jakarta: Bintang Indonesia,2012)
[14] Lajnah Pentashih Al-Qur’an,”Al-Qur’an Dan Terjemahnya”,(Jakarta: Bintang Indonesia,2012)

Comments

Popular posts from this blog

kelemahan model pengajaran langsung

bahan ajar buku teks

Governance