homoseksual dan lesbian
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Homoseksual dan Lesbian
Istilah homoksesual berasal dari bahasa
Inggris “homosexual”, yang berarti sifat yang senang berhubungan seks dengan
sesamanya. Sedangkan lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan
seks dengan sesamanya pula.[1]
Kamus
Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa homoseks adalah mengacu pada interaksi
seksual dan atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada
penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim
dan atau hubungan sexual diantara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang
bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian.
Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan
heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah
tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian
adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita
homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak
mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan
psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus
persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan
menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Homoseksualitas
dapat mengacu kepada:
a)
Orientasi
seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai
kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
b)
Perilaku
seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual
atau identitas gender.
Identitas
seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku
homoseksual atau orientasi homoseksual
Dalam
perkembangannya pun homoseksual diartikan sebagai hubungan seksual antara
orang-orang yang berkelamin sejenis, baik sesama pria, maupun sesame wanita.
Namun istilah homoseksual biasanya dipakai untuk hubungan seks antar pria,
sedangkan hubungan seks sesama wanita disebut lesbian. Homoseksual merupakan
dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila
dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria
dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan
keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang,
sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 72:
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Artinya:
”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"[2]
Dan
firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya:
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir”.[3]
2.2 Homoseksual dan Lesbian Dalam Perkembangannya
1.
Homoseksual
dan lesbian dalam sejarah
Homoseks merupakan perbuatan keji dan
termasuk dosa besar, yang merusak etika, firtrah, agama dan jiwa manusia.
Homoseks adalah hubungan biologis antara sesame jenis kelamin, baik pria maupun
wanita. Homoseks ini dilakukan dengan memasukkan zakar ke dalam dubur,
sedangkan lesbian dilakukan dengan cara masturbasi satu sama lain, atau cara
lain, untuk mencapai organasme.
Homoseks menyimpang dari fitrah manusia
karena fitrah manusia cenderung kepada hubungan biologis secara heterosex,
yakni hubungan seks antara pria dan wanitaa, tetapi telah terjadi pada zaman
nabi luth,, seperti yang dinyatakan oleh al-qur’an:
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ
مُّسْرِفُوْنَ
وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوْٓا اَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ قَرْيَتِكُمْۚ اِنَّهُمْ
اُنَاسٌ يَّتَطَهَّرُوْنَ
فَاَنْجَيْنٰهُ وَاَهْلَهٗٓ اِلَّا امْرَاَتَهٗ كَانَتْ مِنَ الْغٰبِرِيْنَ
وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَّطَرًاۗ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِيْنَ
Artinya:
Dan
luth tatkala ia berkata kepada kaumnya:”mengapa kamu mengerjakan perbuatan
kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh oleh seorang pun didunia ini
sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki itu untuk melepaskan nafsumu
kepada mereka, bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah suatu kaum yang
melampaui batas. Jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan “Usirlah mereka
(Luth beserta pengikut-pengikutnya) dari desamu ini, sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.“ Kemudian kami selamatkan dia
dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya, dia adalah termasuk orang-orang
yang tertinggal (dibinasakan). Dan kami turunkan kepada mereka hujan batu, maka
perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.(QS. Al-A’raf :
81-84)[4]
Dalam tafsir Al manar dijelaskan bahwa
nabi Luth diutus Allah untuk memperbaiki akidah serta akhlak kaumnya yang
berdiam di negeri Sadum, Amurah ,Adma’, Sabubim dan Bala’, ditepi laut Mati.
Nabi Luth memilih tinggal dinegeri yang
paling besar dari kelima negeri tersebut, yaitu Sadum. Negeri Sadum mengalami
kehancuran moral, kaum laki-laki lebih senang bersyahwat kepada sesame jenisnya
yang berusia muda, dan tidak bersyahwat kepada wanita? Ketika menyaksikan
perbuatan kaumnnya yang tidak bermoral itu, nabi Luth menegur dan memperingatkan
mereka untuk meninggalkan kebiasaannya. Ia mengajak untuk menyalurkan naluri
seks sesuai dengan fitrah, yakni melalui perkawinan antara pria dan wanita.
Ajaran nabi Luth ini mereka jawab dengan mengusirnya dari masyarakatnya.
Sementara itu mereka terus mengerjakan perbuatan keji, dan tidak bermaksud
hendak meninggalkan kebiasaannya.
Usaha nabi Luth untuk menyadarkan
kaumnya dari perbuatan keji tidak membawa hasil yang maksimal, karena sikap
kaumnya yang ingkar terhadap ajaran agama. Kesabaran nabi Luth menghadapi
kaumnya mendapat perlindungan Allah SWT, seperti yang dinyatakan dalam
al-quran:
Dan
tatkala datang utusan-utusan kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa
susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka. Dia berkata: “ini
adalah hari-hari yang sulit”. Dan datnglah kaumnya bergegas-gegas, yang sejak
dahulu selalu mengerjakan perbuatan keji. Luth berkata, “hai kaumku, inilah
putri-putri negeriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwahla kepada Allah
dan janganlah kamu mencemarkan rumahku terhaadap tamuku ini. Tidakkah
diantaramu orang yang berakal?
Mereka
menjawab, “sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan
terhadap putri-putrimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya
kami kehendaki, Luth berkata: “seandainya aku mempunyai kekuatan menolakmu atau
kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat, tentu aku lakukan.” Para
utusan (malaikat) berkata, “ Hai Luth, sesungguhnya utusan-utusan Tuhanmu,
sekali-kali mereka tidak dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan
membawa keluarga dan pengikut-pengikutmu diakhir malam dan janganlah ada
seorangpun diantara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu.
Sesungguhnya
dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka. Sesungguhnya saat jatuhnya azab
kepada mereka ialah diwaktu subuh, bukankah subuh itu sudah dekat?” Maka
tatkala datang azab kami, kami jadikan negeri kaum Luth yang diatas kebawah,
dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,
yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang
yang zalim.(QS.HUD: 77-82)[5]
Pebuatan kaum nabi Luth telah melampaui
batas kemanusiaan, yang hanya bersyahwat kepada sesame laki-laki, dan tidak
berminat kepada wanita sebagaimana yang ditawarkan oleh Luth. Perbuatan semacam
ini membawa akibat yang sangat fatal, karena dapat merusak akal dan jiwa,
menimbulkan kehancuran akhlaq dan tindak kejahatan yang akan menghilangkan
ketentraman masyarakat.
Kejahatan kaum nabi Luth yang bertentang
dengan fitrah dan syari’at itu mendapat hukuman dari Allah SWT dengan
memutarbalikkan negeri mereka, sehinggah penduduk Sadum, termasuk isteri nabi
Luth sendiri, terbenam bersamaan dengan terbaliknya negeri itu. Yang tidak
terkena azab hanyalah nabi Luth beserta para pengikutnya yang saleh, taat
menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhkan diri dari homo seks.
2.
Homo
seks dan lesbian dalam masyarakat modern
Kendati kaum Luth telah dihancurkan oleh
Allah ratusan abad yang lalu, namun homoseks tetap ada ditengah kehidupan
manusia. Siksaan keras yang ditimpahkan kepada kaum Luth tidaklah diambil
sebagai pelajaran. Bahkan dunia dimasa ini dilanda revolusi seks yang jauh
melampaui batas dan ketentuan agama.
George Harvad dalam bukunya Revolusi
Seks mengungkapkan. “Kita tidak begitu kwatir terhadap bahaya nuklir yang
mengancam kehidupan manusia di abad modern ini. Yang kita kwatirkan adalah
serangan bom seks yang setiap saat dapat meledak, menghancrkan moral manusia.”
Pandangan semacam ini juga dilontarkan oleh sejarahwan Arnold Toynbee yang
menyatakan “ Dominasi seks dewasa ini akan mngakinatkan runtuhnya peradaban
manusia.”
Pernyataan para ahli ini didasarkan atas
fakta empiris bahwa hubungan seks dewasa ini tidak lagi terbatas pada
suami-isteri atau dua insan berlainan jenis, tetapi telah jauh melebar kebentuk
hubungan seks sesame jenis, baik homo seks maupun lesbian.
Penyimpangan seksual itubukan hanya
dilakukan oleh orang-orang ateis yang menyangkal wujud Allah dan menentang hari
kebangkitan, tetapi juga dilakukan oleh orang beragama, yang meyakini adanya
Tuhan dan alam akhirat. Ini disebabkan peradaban manusia dewasa ini telah jatuh
mengarah ke materialisme, meninggalkan agama dan nilai spiritual. Pada
masyarakat kota telah tersebar berbagai sarana pembangkit api syahwat serta
naluri-naluri hewaniah.
Orang-orang yang melakukan penyimpangan
seksual, dan menenggelamkan dirinya dalam kelezatan syahwat, akan pudar
perasaan agamanya dan semakin jauh. Dinyatakan oleh al-qur’an, bila hati
manusia telah bergelimangan dengan dosa, maka iman yang berada dalam kalbunya
akan memudar, dan tidak akan dapat menerima hidayah Tuhan.
Sesungguhnya
Allah tidak akan memberi petunjuk-Nya kepada orang-orang fasik.[6]
Berdasarkan ayat diatas maka semakin
jelaslah bahwa bagi orang-orang yang berbuat maksiat akan sulit dilarang, baik
dalam teguran maupun sanksi hukum. Berbagai Negara telah berusaha untuk
memberantas penyimpangan seksual, namun usaha itu tidak memberi hasil
sebagaimana yang diharapkan, bahkan semakin berkembang dalam masyarakat.
Meskipun akibat dari penyimapangan seksual telah disaksikan oleh umat manusia,
namun perbuatan maksiat itu tetap saja dilakukan dengan berbagai cara menurut
kemauan para pelakunya.
Pengaruh penyimpangan seks semacam
homoseksual, menurut ahli ilmu jiwa, adalah tidak adanya keinginan
melangsungkan perkawinan. Jika ada diantaranya yang telah kawin, akan menyuruh
laki-laki yang disukainya untuk menyetubuhi istrinya sendiri asalkan laki-laki
itu bersedia digaulinya secara homoseks. Bila seorang homo telah berusia lanjut
dan tidak sanggup mendatangi laki-laki, dia sendiri yang mengundang, dan
membayar sejumlah uang sebagai imbalan. Akibat dari perilaku ini perempuan pun
merasa tidak puas bersetubuh dengan laki-laki, dan timbullah keinginan mereka
untuk melakukan hubungan seks antar sesamanya (lesbian).
Menurut Dr. Muhammad Rashfi dala
kitabnya Al-Islam wa-allThib, sebagaimana dikutib oleh sayyid sabiq, bahwa
Islam melarang keras homoseks, karena mempunyai dampak negative terhadap
kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
a.
Seorang
homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan
perkawinan, maka istrinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis, karena
nafsu birahi suaminya telah tertumpah ketika melangsungkan homoseks terhadap
laki-laki yang diinginkannya. Akibatnya, hubungan suami-istri menjadi renggang,
tidak tumbuh rasa cintah dan kasi saying, dan tidak memperoleh keturunan,
sekalipun istrinya subur dan dapat melahirkan.
b.
Perasaan
cinta kepada sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap
dan perilaku ganjil. Seorang homo kadang-kadang berprilaku sebagao laki-laki
dan kadang-kadang sebagai wanita.
c.
Mengakibatkan
rusaknya saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja.[7]
Disamping
akibat negatif diatas, ada pula akibat yang sangat membahayakan bagi
kelangsungan hidup seseorang, yakni berjangkitnya penyakit AIDS. Penyakit AIDS
yang menyebar ke berbagai penjuru dunia cukup menggetarkan para pelaku
penyimpangan seks, karena kedokteran masih sulit menemukan obat untuk
menyembuhkan penderitanya. Penderita AIDS akan kehilangan daya ketahanan
tubuhnya, akibat serangan bakteri yang menggerogoti pembuluh darah, kulit,
tubuh dan alat kelamin. Korban penyakit AIDS telah banyak, terutama di Eropa
dan Amerika Serikat. Hasil survey di Amerika Serikat tahun 1985 ditemui 12000
penderita AIDS. Dari jumlah ini 73% akibat hubungan free seks terutama homo
seks, 17% akibat penyalahgunaan obat narkotik atau sejenisya, dan 2,5% akibat
transfuse darah.
Disamping
bahaya bagi individu pelakunya, homo seks
juga membahayakan masyarakat. Jika individu enggan menikah, dan
melampiaskan nafsu seksnya secara tidak legal, dengan sendirinya merusak sistem
dan merapuhkan landasan masyarakat. Selanjutnya menimbulkan kehancuran akhlaq,
dan meregangkan ikatan nilai-nilai dan norma agama dan akhirnya membawa
kebebasan tanpa batas seperti yang kita saksikan dalam masyarakat dewasa ini.
Berkaitan
ini Muhammad Quthb mengatakan,” Moral bukanlah suatu hal yang terpisah dari
kenyataan, dan teori-teori yang dipelajari di “menara gading” tidaklah terpisah
dari hubungannya dengan hal lain. Moral tidak mungkin lepas dari aturan
kehidupan nyata. Tidak mungkin terdapat moral bila kehidupan masyarakat
berjalan dengan normal yang benar. Bila kehidupan rusak maka moral pun rusak
dan bila moral rusak kehidupan pun rusak. Keduanya merupakan suatu aturan yang
bertumpu pada wujud manusia secara keseluruhan dan fitrah yang sempurna.
Untuk
menghindari akibat negative homo seks, memerlukan pembinaan akhlaq yang sesuai
dengan norma dan nilai-nilai agama. Dan pembentukan akhlaq yang benar
merupakan utopia selama prinsip dan
sistem yang berlaku bersifat materialistis yang bertentangan dengan prinsip dan
sistem agama. Hilangnya rasa keagamaan dalam kehidupan masyarakat dan
berjayanya hukum-hukum dari teori materialisme merupakan factor yang
menyebabkan penyimpangan seks. Para pemuka agama dan ahli medis berusaha keras
menanggulangi dan mencegah penyimpangan seks.
2.3 Karakteristik Manusia Mengidap Homoseksual dan Lesbian
Ciri-ciri spesifik yang umumnya memang ada pada setiap masing-masing
orang yang mengidap kelainan yang dinamakan dengan homo. Adapun ciri-ciri umum
para homo adalah:
a.
Berpenampilan
rapi
b.
Tidak
banyak bicara (Kecenderungan pendiam)
c.
Selalu
memakai pengharum tubuh dengan Bebauan yang Agak Norak
d.
Berbicara
Seadanya, dan cenderung lembut.
e.
Tidak
suka bergaul dengan banyak orang
f.
Bertindak
kehati-hatian dalam segala hal pekerjaan yang sedang dia kerjakan.
g.
Pakaian
yang digunakan biasanya agak berbeda dari yang lain, sehingga cenderung menarik
perhatian banyak orang.
h.
Remaja ini lebih senang
bergaul dengan anak-anak berjenis kelamin sama dan berusia di bawahnya.
i.
Biasanya anak ini takut
berbicara dengan lawan jenisnya.
j.
Sebagian besar remaja pria
senang memakai anting pada satu telinga atau dua.
2.4 Faktor
Penyebab Homoseksual dan Lesbian
Anne Krabill
Hersbergermenjelaskan bahwa sampai saat ini, fakor penyebab timbulnya
homoseksualitas (Gay dan Lesbi) belum dapat diketahui dengan pasti. Ada
beberapa teori yang yang mencoba menjelaskannya. Beberapa orang percaya bahwa
perilaku orientasi seks sejenis terjadi karena adanya perkembangan yang
terhambat selama pubertas. Ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut
disebabkan oleh adanya hormon abnormal dalam tubuh seseorang yang belum
teridentifikasikan. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh
faktor keturunan. Dan ada juga yang mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh
lingkungan, misalnya: kekacauan dalam rumah tangga.[9]
Secara garis besar, terdapat tiga
kemungkinan faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya homoseksual sebagai
berikut:
1.
Faktor
Biologis
Kombinasi / rangkaian tertentu di
dalam genetik (kromosom), otak, hormon, dan susunan syaraf diperkirakan
mempengaruhi terbentuknya homoseksual.
Deti Riyanti dan Sinly Evan
Putra, S.Si mengemukakan bahwa berdasarkan kajian ilmiah, beberapa faktor
penyebab orang menjadi homoseksual dapat dilihat dari:
1)
Susunan Kromosom
Perbedaan homoseksual dan heteroseksual dapat
dilihat dari susunan kromosomnya yang berbeda. Seorang wanita akan mendapatkan
satu kromosom x dari ibu dan satu kromosom x dari ayah. Sedangkan pada pria
mendapatkan satu kromosom x dari ibu dan satu kromosom y dari ayah. Kromosom y
adalah penentu seks pria.
Jika terdapat kromosom y, sebanyak apapun kromosom
x, dia tetap berkelamin pria. Seperti yang terjadi pada pria penderita sindrom
Klinefelter yang memiliki tiga kromosom seks yaitu xxy. Dan hal ini dapat
terjadi pada 1 diantara 700 kelahiran bayi. Misalnya pada pria yang mempunyai
kromosom 48xxy. Orang tersebut tetap berjenis kelamin pria, namun pada pria
tersebut mengalami kelainan pada alat kelaminnya.
2)
Ketidakseimbangan Hormon
Seorang pria memiliki hormon testoteron, tetapi
juga mempunyai hormon yang dimiliki oleh wanita yaitu estrogen dan progesteron.
Namun kadar hormon wanita ini sangat sedikit. Tetapi bila seorang pria
mempunyai kadar hormon esterogen dan progesteron yang cukup tinggi pada tubuhnya,
maka hal inilah yang menyebabkan perkembangan seksual seorang pria mendekati
karakteristik wanita.
3)
Struktur Otak
Struktur otak pada straight females dan straight
males serta gay females dan gay males terdapat perbedaan.
Otak bagian kiri dan kanan dari straight males sangat jelas terpisah
dengan membran yang cukup tebal dan tegas. Straight females, otak antara
bagian kiri dan kanan tidak begitu tegas dan tebal. Dan pada gay males,
struktur otaknya sama dengan straight females, serta pada gay females
struktur otaknya sama dengan straight males, dan gay females ini
biasa disebut lesbian.
4)
Kelainan susunan syaraf
Berdasarkan hasil penelitian terakhir, diketahui
bahwa kelainan susunan syaraf otak dapat mempengaruhi prilaku seks
heteroseksual maupun homoseksual. Kelainan susunan syaraf otak ini disebabkan
oleh radang atau patah tulang dasar tengkorak.
Kaum homoseksual pada umumnya
merasa lebih nyaman menerima penjelasan bahwa faktor biologis-lah yang
mempengaruhi mereka dibandingkan menerima bahwa faktor lingkunganlah yang
mempengaruhi. Dengan menerima bahwa faktor biologis-lah yang berperan dalam
membentuk homoseksual maka dapat dinyatakan bahwa kaum homoseksual memang
terlahir sebagai homoseksual, mereka dipilih sebagai homoseksual dan
bukannya memilih menjadi homoseksual.
2.
Faktor
lingkungan
Lingkungan diperkirakan turut
mempengaruhi terbentuknya homoseksual. Faktor lingkungan yang diperkirakan
dapat mempengaruhi terbentuknya homoseksual terdiri atas:
1)
Faktor budaya / Adat-istiadat
Dalam budaya dan adat istiadat masyarakat tertentu
terdapat ritual-ritual yang mengandung unsur homoseksualitas, seperti dalam
budaya suku Etoro yaitu suku pedalaman Papua New Guinea, terdapat ritual
keyakinan dimana laki-laki muda harus memakan sperma dari pria yang lebih tua
(dewasa) untuk memperoleh status sebagai pria dewasa dan menjadi dewasa secara
benar serta bertumbuh menjadi pria kuat.
Karena pada dasarnya budaya dan adat istiadat yang
berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu sedikit banyak mempengaruhi
pribadi masing-masing orang dalam kelompok masyarakat tersebut, maka demikian
pula budaya dan adat istiadat yang mengandung unsur homoseksualitas dapat
mempengaruhi seseorang. Mulai dari cara berinteraksi dengan lingkungan,
nilai-nilai yang dianut, sikap, pandangan, maupun pola pemikiran tertentu
terutama yang berkaitan dengan orientasi, tindakan, dan identitas seksual
seseorang.
2)
Faktor pola asuh
Cara mengasuh seorang anak juga dapat mempengaruhi
terbentuknya homoseksual. Sejak dini seorang anak telah dikenalkan pada identitas
mereka sebagai seorang pria atau perempuan.
Dan pengenalan identitas diri ini tidak hanya
sebatas pada sebutan namun juga pada makna di balik sebutan pria atau perempuan
tersebut, meliputi:
a)
Kriteria penampilan fisik :
pemakaian baju, penataan rambut, perawatan tubuh yang sesuai, dan sebagainya.
b)
Karakteristik fisik : perbedaan
alat kelamin pria dan wanita; pria pada umumnya memiliki kondisi fisik yang
lebih kuat dibandingkan dengan wanta, pria pada umumnya tertarik dengan
kegiatan-kegiatan yang mengandalkan tenaga / otot kasar sementara wanita pada
umumnya lebih tertarik pada kegiatan-kegiatan yang mengandalkan otot halus.
c)
Karakteristik sifat : pria pada
umumnya lebih menggunakan logika/ pikiran sementara wanita pada umumnya
cenderung lebih menggunakan perasaan/ emosi; pria pada umumnya lebih menyukai
kegiatan-kegiatan yang membangkitkan adrenalin, menuntut kekuatan dan
kecepatan, sementara wanita lebih menyukai kegiatan-kegiatan yang bersifat
halus, menuntut kesabaran dan ketelitian.
d)
Karakteristik tuntutan dan
harapan: Untuk masyarakat yang menganut sistem paternalistik maka tuntutan bagi
para pria adalah untuk menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab atas
kelangsungan hidup keluarganya. Dengan demikian pria dituntut untuk menjadi
figur yang kuat, tegar, tegas, berani, dan siap melindungi yang lebih lemah
(seperti istri, dan anak-anak). Sementara untuk masyarakat yang menganut sistem
maternalistik maka berlaku sebaliknya bahwa wanita dituntut untuk menjadi
kepala keluarga.
Jika dilihat secara universal,
sistem yang diakui universal adalah sistem paternalistik. Namun baik
paternalistik maupun maternalistik, setiap orang tetap dapat berlaku sebagai
pria ataupun wanita sepenuhnya. Yang membedakan pada kepala keluarga: pria
dalam paternalistik dan wanita dalam maternalistik adalah pendekatan yang
digunakan dalam memenuhi tanggung jawab mereka sebagai kepala keluarga.
Pola asuh yang tidak tepat,
seperti contoh yang tidak asing yaitu: anak laki-laki yang dikenakan pakaian
perempuan, didandani, diberikan mainan boneka, dan diasuh seperti layaknya
mengasuh seorang perempuan, ataupun sebaliknya dapat berimplikasi pada
terbentuknya identitas homoseksual pada anak tersebut. Mengapa demikian? Karena
sejak dini ia tidak dikenalkan dan dididik secara tepat & benar akan
identitas seksualnya, dan akan perbedaan yang jelas antara laki-laki dan
perempuan.[10]
2.5 Hukum Homoseksual dan Lesbian
Praktek
homoseksual dan lesbian diharamkan dalam ajaran Islam, karena termasuk
perbuatan zina. Maka dalm hal ini terdapat beberapa pendapat ulama hokum Islam
tentang sangsi (ganjaran) yang harus diberikan kepada pelakunya, antara lain
dikemukakan oleh Zainuddin bin Abdil ‘Aziz Al Malibary dengan mengatakan:
Artinya:
Al
Baghawiyyu berkata: Ahli ilmu hokum Islam berbeda pendapat dalam (masalah)
ganjaran hokum praktek homoseksual. Maka ada sekelompok (Ulama hukum Islam)
yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran
hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin,
maka wajib di rajam. Dan apabila ia belum pernah kawin, maka wajib didera
sebanyak 100 kali. Penetapan inilah yang mencerminkan kedua pendapat Imam
Syafi’I Ra (al-Qaulul Qadim Dan Al Qaulul Jadid).
Dan
pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang dikumpuli oleh
homoseksual, mendapatkan ganjaran di dera seratus kali atau diasingkan selama
satu tahun, baik laki-laki maupun perempuan, yang pernah kawin maupun yang
belum pernah kawin. Ada juga segolonga (ulama hukum Islam) berpendapat, bahwa
pelaku homo seksual wajib dirajam, meskipun ai belum pernah kawin. Ini termasuk
pendapat imam malik dan imam Ahmad bin Hanbal. Dan pedapat lain Imam Syafi’I
menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpuli (oleh homoseksual dan
lesbian) wajib dibunuh, sebagaimana keterangan dalm hadist.
Dari
keterangan ini , dapat disimpulkan bahwa ganjaran hukum pelaku dan orang yang
dikumpuli oleh homoseksual dan lesbian, menjadi tiga klasifikasi pendapat
yaitu:
a.
Dibunuh
secara mutlak
b.
Dihad
sebagaimana had zina. Bila pelakunya jejaka ia harus didera, bila pelakunya
mushan ia harus di hukum rajam.
c.
Dikenakan
hukuman[11]
Pendapat
pertama dikemukakan oleh sahabat Rasul, Nashir, Qasim bin Ibrahim dan Imam
Syafi’I (dalam suatu pendapat ia menyatakan bahwa para pelaku homoseks dikenakan
hukum bunuh, baik pelaku homo seks itu seorang bikr atau mushan).
Yang
menjadi dasar humnya adalah hadist rasulullah yang berarti: “Dari Ikrimah,
bahwa Abbas berkata,”Rasulullah SAW bersabda: “siapa orang yang kamu dapati
berbuat sebagaimana perbuatan kaum nabi Luth (homoseks), maka bunuhlah
pelakunya dan yang diperlakukannya.”
Hadist
ini dimuat pula dalam kitab an-Nail yang dikeluarkan oelah Hakim dan Baihaqi.
Al-Hafidz mengatakan bahwa para rawi hadist ini dapat dipercaya, akan tetapi
hadistnya masih diperselisihkan kebenarannya.
Malikiyah,
Habilah dan Syafi’iah, berpendapat bahwa had homoseks adalah rajam dengan batu
sampai mati, baik pelakunya seorang bikr maupun mushan. Yang menjadi dasar
pendapatnya adalah sabda Rasulullah SAW, yang dilafadzkan sebagai berikut yang
artinya: Karena sabda Rasulullah SAW:”Bunuhlah pelakunya dan pasangannya.”
Hadist
ini juga dikeluarkan oleh Baihaqi dari Sa’id Ibn Jabir, dan Mujahid dai Ibn
Abbas ra, bahwa ia ditanya tentang bikr yang melakukan homoseks, maka ia
menjawab bahwa hukumnya adalah rajam, berdasarkan hadist Rasulullah SAW.
Dikatakan, diriwayatkan bahwa had homoseks adalah rajam, baik pelakunya jejak
maupun orang yang telah menikah”.[12]
Dalam
suatu riwayat, Abu Bakar pernah mengumpulkan para sahabat Rasul untuk membahas
persoalan homoseks. Diantara para sahabat Rasul yang paling keras pendapatnya
adalah Ali ibn Abi Thalib. Ia mengatakan: ‘sebagaimana kalian ketahui, homoseks
adalah perbuatan dosa yang belum pernah dilakukan umat manusia kecuali kaum
Luth. Maka pelakunya harus dibakar dengan api”.
Berdasarkan
keterangan di atas, had yang dikenakan kepada pelaku homoseks adalah hukum
bunuh. Akan tetapi para sahabat Rasul berbeda pendapat dalam menetapkan
cara membunuhnya. Menurut Abu Bakar,
pelaku homoseks dibunuh dengan pedang, kemudian dibakar. Demikian juga pendapat
Ali ibn Abi Thalib dan sebagian besar sahabat Rasul, seperti Abdullah ibn
Zubair, Hisyam ibn Abdul Malik dan lain sebagainya.
Menurut
Umar dan Utsman, pelaku homoseks harus dijatuhi benda-benda keras sampai mati.
Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa ia harus dijatuhkan dari atas bangunan
yang paling tinggi di suatu tempat tertentu. Al-baghawi meriwayatkan bahwa
Sya’by, Zuhri, Malik, Ahmad dan Ishaq mengatkan pelaku homoseks harus dirajam.
Sedangkan Tumidzi meriwayatkan hukum seperti ini dari Malik, Syafi’I, Ahmad dan
Ishaq.
Dasar
pemikiran para sahabat menetapkan hukum homoseks adalah dibunuh, yaitu homoseks
merupakan perbuatan yang sangat keji, dicela olah Allah SWT sebagaimana
firman-Nya:
Maka tatkala datang aza
kami, kami jadikan negeri kaum Luth itu yang diatas ke bawah , dan kami hujani
mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi
tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidak jauh dari orang-orang zalim.”(QS.HUD:
82-83)[13]
Pendapat
kedua yang menyatakan bahwa pelaku homoseks harus di had sebagaimana had zina
dipelopori oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah,
Nakha’I, Auza’I, Abu Thalib, Imam Yahya dan Imam Syafi’I (dalam suatu
pendapat). Jadi bagi pelaku homoseks yang masih bikr dijatuhi had dera serta
dibuang. Sedangkan pelaku yang mushan dihad rajam.pendapat ini berdasarkan
hadist Rasulullah yang artinya “hukumnya (homoseks) sebagaimana hukum pezina:
bila muhshan dirajam, bila ghair mushan (bikr) dicambuk seratus kali.”
Dalam
riwayat lain ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa had bagi homo seks adalah
hukuman rajam, baik yang dilakukan seorang bikr ataupun mushan. Akan tetapi
pendapat mereka yang umum adalah hukumnya sama dengan hukum zina, dengan alas
an bahwa homoseks sejenis dengan zina. Sebab homo seks memaksukkan faraj
(penis) ke anus lelaki (farji). Dengan demikian, pelakunya termasuk di bawah
keumuman dalil dalam masalah zina, baik bikr maupun mushan. Jadi berlaku ayat
yang menyatakan:
Dan para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantaramu. Kemudian
apabila mereka telah memberi persaksian, kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai
menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan
terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah
hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri,
maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah maha menerima taubat lagi maha
penyayang.(qs.an-nisa:14,15 dan 16)[14]
Para
ulama fiqh berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalm surah an-nisa diatas
merupakan hukuman yang pertama dikenakan terhadap kejahatan zina. Menurut
Ar-Razi, yang meriwayatkan dari Abu Muslim al-Ishfahani, bahwa ayat:”Dan para
wanita yang mengerjakan perbuatan keji…” adalah khusus berkenaan dengan
kejahatan sesama wanita (lesbian). Hukumnya seperti tersebut dalam ayat, yaitu
dikurung dalam rumah sampai mati. Sedangkan ayat selanjutnya,”Dan terhadap dua orang
yang melakukan perbuatan keji di antaramu….. adalah khusus berkenaan dengan
kejahatan antarsesama laki-laki. Hukumnya adalah siksaan dengan perkataan dan
perbuatan.
Ketentuan
hukum zina, yakni hubungan sesual illegal antara pria dan wanita diatur dalam
firman Allah:
Perempuan dan laki-laki
yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali, dan
janganlah belas kasian kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan hukuman) disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan
musyrik, dan perempuan yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang mukmin.(qs.an-nur:2-3)
Para
ulama fiqh berpendapat bahwa ayat ini ditujukan bagi orang yang bukan muhsan
(masih bikr). Sedangkan bagi muhsan mereka metapkan hukum rajam, berdasarkan
perbuatan dan sabda Rasulullah dalam sebuah hadist yang artinya: diberkan
kepadaku oleh Abdullah Ibn Syu’aib Ibn Lais Ibn Sya’id. Diberikan kepadaku oleh
bapakku dari nenekku, ia berkata, telah dikabarkan kepadaku oleh ‘Akil dari Ibn
Syahab Salaman Ibn Abdurrahman Ibn Auf
“ada seorang laki-laki datang kepada Rasul, beliau sedang berada dalam
masjid.”Laki-laki itu memanggil nabi seraya mengatakan “ hai Rasulullah aku
telah berbuat zina,
Lalu
nabi berpaling daripadanya kemudian menjauh.” Ucapan diulanginya sampai empat
kali. Setelah nabi mendengar pernyataannya suda empat kali diulanginya itu,
beliau memanggil, seraya bertanya:” Apakah engkau ini gila?” “Tidak”, jawab
laki-laki itu. Lalu nabi bertanya lagi. “Adakah engkau ini orang yang mushan?”
“Ya” jawabnya. Kemudian nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan
rajamlah.”(H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam
kaitan hadist ini Ibnu Syihab mengatakan, “Aku ikut melakukan rajam atas
laki-laki itu. Dia kami rajam di mushala, dekat perkuburan tempat
menyembahyangkan mayatnya, sebelum dikubur.
Hukum
rajam benar adanya, berdasarkan hadist mutawatir yang diakui oleh para ahli al
hadist dan al-qur’an sebagaimana diceritakan dalam khutbah Umar bin Khatab
diatas. Hukuman itu bagi mushan yang berzina maupun yang homo seks, karena
menurut Ibn Arabi dalam Ahkam al-qur’an, zina dan homoseks adalah sama, yakni
sama-sama melakukan hubungan seks yang diharamkan oeh syari’at. Karena itu
hukumnya sama, yaitu bagi mushan darajam sampai mati.
Kemudian,
pendapat kegita menyatakan bahwa pelaku homoseks harus diberi sanksi berupa tak’zir.
Pendapat ini pertama kali dekemukakan oleh Abu Hanifah. Ta’zir merupakan
hukuman yang berjuan edukatif, dan berat ringannya diserahkan kepada
pengadilan. Hukman ta’zir dijatuhkan terhadap kejahatan atau pelanggaran yang
tidak ditentukan macam dan kadar hukumnya oleh nash al-qur’an dan hadist.
Penetapan
hukum secara ta’zir terhadap homoseks oleh hanafiah berdasarkan pemikirannya
bahwa homo seks tidak membawa akibat yang lebih berbahaya bila dibandingkan
dengan zina. Homoseks tidak akan membuahkan keturunan dan tidak pula merusak
garis keturunan seseorang. Karena itu, homoseks tidak dapat dihubungkan dengan zina, dan tidak diperoleh dalil dari
al-qur’an dan hadist mengenai ketetapan hukumnya. Masalah ini diserahkan kepada
hakim secara ta’zir.
Berdasarkan
pendapat-pendapat ulama fiqh diatas
dapatlah dipahami bahwa pendapat pertama, yang menyatakan pelaku dihukum
bunuh, merupakan pendapat yang terkuat, karena berdasarkan nash sahih (hadist)
yang jelas maknanya. Sedangkan pendapat kedua, yang menyatakan hukumnya sama
dengan hukuman zina dianggap lemah, karena menggunakan dalil qiyas, padahal
terdapat nashnya, dan dalil hadist yang digunakan lemah. Demikian pula pendapat
ketiga yang menyatakan homoseks adalah ta’zir, dipandang lemah, karena nash
telah menetapkan hukuman mati dan bukan ta’zir.
[7] Amiruddin,”Bedah Masalah Kontemporer”,(Bandung :
Khazanah intelektual All rights reserved, 2008)
[9] Amiruddin,”Bedah Masalah Kontemporer”,(Bandung :
Khazanah intelektual All rights reserved, 2008)
[10] Mahyudin
Ibrahim,”Seratus Delapan Puluh Sifat
Tercela Dan Terpuji”,( Jakarta : Restu Agung,2000)
Comments
Post a Comment