Governance
Governance, yang diterjemahkan
menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan
administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat.Tata
pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana
warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka,
menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan
diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme
pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector
negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini
mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan
yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance
membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi
negara.Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat
pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Meskipun
mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial, governance
bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada
aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda.Salah satu
aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankan oleh
negara.Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak
diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam konsensus dari
pelaku-pelaku yang berbeda.Oleh sebab itu, karena melibatkan banyak pihak dan
tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar
pemerintah harus memilikikompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan
mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih
lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah
“mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan
pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah mekanisme
pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya
untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif)
merata.”
Menurut
dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan adalah
“penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola
urusan-urusan negra pada semua tingkat.Tata pemerintahan mencakup seluruh
mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok
masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi
kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Jelas
bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan
masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu
governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah
berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka
panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi
negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya
sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme.
Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak
dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat
dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
Prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance):
UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik governance,
yaitu legitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat sipil,
kebebasan berasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan
(financial), manajemen sektor publik yang efisien, kebebasan informasi dan
ekspresi, sistem yudisial yang adil dan dapat dipercaya.
Sedangkan World Bank mengungkapkan sejumlah karakteristik
good governance adalah masyarakat sispil yang kuat dan partisipatoris, terbuka,
pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggung jawab,
birokrasi yang profesional dan aturan hukum.
Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah
indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta
kesinambungan.
Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya
konsensus umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu:
(1) accountability,
(2) transparency,
(3) predictability, dan
(4) participation.
Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang
melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke
institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada
sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi
good governance,yaitu
(1) Akuntabilitas,
(2) Transparansi, dan
(3) Partisipasi Masyarakat.
Comments
Post a Comment